SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pertanyaan soal siapa yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir kerap menjadi kebingungan di masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga pun memberikan penjelasan lengkap terkait skema tersebut.
Kepala Dinkes Salatiga, Prasit Al Hakim, menegaskan bahwa pembiayaan iuran bayi baru lahir sepenuhnya mengikuti status kepesertaan sang ibu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk kepesertaan dan iuran bayi, semuanya mengikuti kepesertaan ibunya,” jelasnya, Kamis, 9 April 2026.
Prasit memaparkan, jika ibu terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN maka bayi yang lahir juga dapat didaftarkan sebagai peserta PBI dan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan bagi ibu masuk dalam kategori PBI yang dibiayai APBD Kota Salatiga, maka iuran BPJS bayi akan menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“Kalau ibunya peserta PBI APBD, maka bayinya juga bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD dan iurannya ditanggung Pemkot,” katanya.
Namun, imbuhnya, berbeda hal jika ibu merupakan peserta mandiri. Dalam skema ini, bayi baru lahir otomatis menjadi peserta mandiri dan iuran harus dibayarkan sendiri oleh orang tua sejak bulan kelahiran.
Selain itu, untuk ibu yang bekerja dan terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran bayi masih ditanggung dalam skema yang sama hingga anak ketiga. Setelah itu, anak keempat dan seterusnya wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri.
Prasit menambahkan, tidak ada kriteria tambahan dalam menentukan apakah bayi masuk kategori PBI atau non-PBI. Seluruh mekanisme sepenuhnya mengacu pada status kepesertaan ibu.
“Jadi tidak ada penilaian baru, semuanya mengikuti data kepesertaan ibunya,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 dijelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































