REMBANG, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Rembang terus mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan pemerintah desa. Upaya ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga perbaikan tata kelola agar temuan serupa tidak terus berulang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data semester I 2026, tercatat sebanyak 6.971 rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap pemerintah desa dan perangkat daerah selama periode 2013-2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89,87 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti. Sementara itu, 10,13 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sekitar Rp15,1 miliar.
Menurut Imung, rekomendasi yang belum tuntas sebagian besar berasal dari pemerintah desa. Kondisi ini menjadi perhatian karena penyelesaian temuan tidak cukup hanya dengan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga harus disertai pembenahan sistem pengelolaan pemerintahan.
“Selama ini, rekomendasi terkadang hanya ditindaklanjuti sebatas administrasi tanpa melihat sampai ke akar masalah, sehingga pada tahun berikutnya permasalahan yang sama kembali terjadi,” ujarnya dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2026 di salah satu hotel di jalur Pantura Rembang, Kamis, 29 Oktober 2026.
Imung menegaskan, setiap rekomendasi harus menjadi dasar untuk membenahi kelemahan yang ditemukan. Dengan demikian, penyelesaian tidak sekadar ditunjukkan melalui dokumen, tetapi juga melalui perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
“Temuan pemeriksaan ini harus menjadi bahan pembelajaran, rekomendasi harus diterjemahkan menjadi tindakan, dan tindakan harus menghasilkan perbaikan yang dapat kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain temuan pemeriksaan internal, Inspektorat Rembang juga terus mengawal penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data semester I 2026, terdapat 896 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode 2005-2025. Sebanyak 826 rekomendasi atau 92,2 persen telah ditindaklanjuti, sementara 70 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai terkait sekitar Rp36,96 miliar.
Imung menjelaskan, nilai tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kerugian negara yang belum dipulihkan. Penilaian harus memperhatikan substansi setiap rekomendasi, tindakan yang diminta, serta hasil verifikasi sesuai ketentuan.
Karena itu, percepatan tindak lanjut perlu dilakukan secara cermat dengan memastikan setiap rekomendasi diselesaikan sesuai permasalahan yang mendasarinya.
Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi, Inspektorat Kabupaten Rembang mendorong pendekatan Siap Tuntas, yakni sinergi dan aksi percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan ini mencakup penguatan komitmen pimpinan, pemetaan permasalahan hingga akar penyebabnya, penyusunan rencana aksi, serta pemantauan dan verifikasi bukti tindak lanjut.
Disamping itu, pemanfaatan sistem digital juga diharapkan membantu memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi, termasuk penanggung jawab dan target waktu penyelesaian. Dengan begitu, rekomendasi yang belum tuntas dapat segera diidentifikasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Imung menekankan, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari jumlah pemeriksaan atau banyaknya rekomendasi yang dinyatakan selesai. Hal yang lebih penting adalah dampaknya terhadap perbaikan sistem pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan tidak cukup ditunjukkan oleh capaian indikator atau banyaknya rekomendasi yang dinyatakan selesai. Keberhasilan harus terlihat dari perbaikan nyata, kelemahan yang tidak berulang, dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































