SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mulai menjalani persidangan perdana terkait dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dua dakwaan yang disangkakan kepada Fadia.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menjelaskan pada dakwaan pertama Fadia diduga memonopoli proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia diduga mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing.
“Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan,” kata Agus.
Menurut jaksa, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Dugaan pengaturan pengadaan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Fadia diduga menerima gratifikasi atau suap dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fadia Arafiq menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Ia meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































