DEMAK, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak Cabang Wonosalam.
Dua tersangka tersebut berinisial LBU dan S yang merupakan debitur di PT BPR BKK Demak Cabang Wonosalam.
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengatakan bahwa dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT BPR BKK Demak (Perseroda) tahun 2020-2023, tersangka LBU dan S selaku debitur diduga menggunakan dokumen fiktif.
“Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, namun SPK yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (fiktif),” katanya di Demak pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran perjalanan kredit modal kerja tersebut macet hingga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Perjalanannya kredit tersebut macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.000.000,” katanya.
Saat ini, total tersangka yang telah diamankan oleh Kejari Demak berjumlah tiga orang.
Sebelumnya, pimpinan PT BPR BKK Demak Cabang Wonosalam telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 dan ditahan di Rutan Kelas II B Demka.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak,” ujarnya.
Hendra menegaskan kepada seluruh lembaga keuangan, terutama yang dikelola pemerintah daerah, agar lebih ketat dalam prosedur penyaluran kredit, termasuk dalam hal verifikasi lapangan, validasi dokumen, serta kontrol internal.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Setiap dana publik harus dikelola dengan tanggung jawab,“ tandasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























