SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang memberi klarifikasi terkait isu praktik jual beli lapak di Pasar Johar yang diduga melibatkan pejabat dinas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdag, Aniceto Magno Da Silva yang akrab disapa Amoy, membantah adanya praktik ilegal yang melibatkan anak buahnya.
Isu ini menjadi perhatian setelah beredar kabar dugaan keterlibatan salah satu kepala seksi (Kasi) di lingkungan Disdag Kota Semarang dalam jual beli lapak di Pasar Johar.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Disdag Kota Semarang telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, serta memanggil perwakilan Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Johar.
“Kalau memang ada korban dan punya bukti, saya siap menindak. Tapi faktanya tidak ada,” tegas Amoy pada Jumat, 26 September 2025.
Menurutnya, tuduhan semacam ini bukan hal baru dan kerap muncul setiap kali terjadi pergantian pimpinan di internal Disdag.
Ia mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap salah satu bawahannya tidak pernah disertai bukti konkret maupun laporan resmi.
Meski membantah keterlibatan dinas dalam praktik jual beli lapak, Amoy mengaku telah merekomendasikan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, agar pejabat yang dimaksud dimutasi untuk meredam isu tersebut.
“Dia sendiri juga tidak keberatan dimutasi karena merasa selalu jadi sasaran tuduhan. Kalau memang dia bersalah, biar Tuhan yang membalas,” tambahnya.
Saat ini, Disdag Kota Semarang tengah fokus untuk menghidupkan kembali Pasar Johar. Sejumlah langkah strategis telah dilakukan bersama PPJP, termasuk mengajak pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Pekojan untuk meramaikan area halaman Pasar Johar pada malam hari.
“Kalau pasar sepi, PAD juga nggak jalan. Maka berbagai cara akan kami tempuh untuk meramaikan Johar,” ujar Amoy.
Sementara itu, Ketua PPJP Rayon Johar, Surahman, juga menanggapi isu jual beli lapak tersebut. Ia tidak membantah bahwa isu sempat mencuat, namun menegaskan bahwa kebenarannya belum terbukti.
“Kalau hanya berdasarkan isu yang belum tentu benar, sebaiknya tidak usah ditanggapi. Lebih baik kita kembali ke komitmen awal untuk membangkitkan Johar,” ujarnya.
Surahman memastikan tidak ada praktik jual beli lapak secara resmi yang melibatkan PPJP maupun Disdag.
Ia menyebut jika pun ada transaksi semacam itu, besar kemungkinan dilakukan secara diam-diam antara pemilik lama dan pedagang baru, tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Biasanya terjadi antara pemilik lama dengan pedagang baru secara diam-diam,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, lapak yang tidak lagi ditempati harus dikembalikan ke Disdag untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pedagang baru melalui prosedur resmi.
“Misalnya nggak jualan lagi, harus lapor ke Dinas. Kalau mau ada pedagang yang mengisi pun Dinas harus tau, termasuk PPJP,” tegas Surahman.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid
































