Semarang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memperkuat pengawasan pengelolaan parkir melalui penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu.
Tidak hanya mendorong penggunaan pembayaran digital, namun langkah ini juga menyasar kepatuhan juru parkir terhadap tarif resmi dan aturan hukum untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Upaya tersebut dilakukan Dishub Kota Semarang bersama sejumlah instansi terkait melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, yang dilaksanakan pada Selasa (13/10).
Kegiatan tersebut turut melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, serta Unit Tipidkor Polrestabes Semarang.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman juru parkir mengenai tata cara operasional, penggunaan perangkat pembayaran elektronik, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
Kepala Bidang Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan modernisasi perparkiran membutuhkan dukungan seluruh pihak agar sistem yang diterapkan dapat berjalan optimal.
“Penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor ini merupakan salah satu langkah menuju modernisasi pengelolaan parkir di Kota Semarang,” ujar Andreas, Kamis (15/10).
Andreas menyatakan dengan adanya sistem terpadu ini, Dishub berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Dan sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun para juru parkir,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, para juru parkir mendapat penjelasan mengenai penggunaan perangkat e-parking, penerapan tarif resmi, serta aturan yang harus dipatuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aspek pengawasan dan pencegahan penyimpangan juga menjadi perhatian. Keterlibatan lintas instansi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran juru parkir sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perparkiran di Kota Semarang.
Selain menciptakan ketertiban di tepi jalan umum, penerapan sistem parkir elektronik terpadu ditargetkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sistem yang lebih transparan diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus memperbaiki akuntabilitas pengelolaan parkir.
Pemkot Semarang pun mendorong pengembangan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan konsep smart city. (Lingkar Network/Syahril) ***
Editor : Adi Arfian






























