BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 miliar dari APBD untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.100 guru madrasah diniyah (madin) tahun 2026 mendatang.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyatakan perlindungan bagi guru madin akan mulai berlaku tahun 2026. Para guru tersebut akan didaftarkan dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi mereka ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan kalau meninggal mendapat santunan Rp174 juta termasuk beasiswa kepada putra putrinya,” ujarnya usai penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Agro Wisata Blado, Rabu, 1 Oktober 2025.
Faiz juga mengungkapkan bahwa Pemkab Batang juga telah mewajibkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal di industri, ASN, guru sekolah, dan tenaga honorer.
Faiz berharap program ini dapat meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
“Semoga semakin banyak pekerja rentan di Batang yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.100 guru madin akan ditanggung penuh Pemkab Batang selama satu tahun.
Menurutnya, besaran santunan untuk program JKM bisa mencapai Rp42 juta. Jika peserta aktif membayar iuran selama tiga tahun, mereka juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anaknya, dengan total nilai manfaat hingga Rp174 juta.
“Jadi biaya Pendidikan dua anak peserta akan ditanggung dari mulai bangku SD sampai dengan perkuliahan,” katanya.
Lebih lanjut, Haryo mengungkapkan peserta program juga akan mendapatkan layanan medis penuh jika mengalami kecelakaan kerja. Selama masa pemulihan dan tidak bekerja, peserta berhak menerima upah Rp1 juta per bulan.
Jika terjadi kecacatan, peserta akan menerima santunan hingga Rp56 juta, dan jika meninggal dunia, santunan yang diberikan bisa mencapai Rp70 juta.
Untuk program JHT, para guru madin akan menerima manfaat saat memasuki masa pensiun.
Sumber: Humas Batang
Editor: Rosyid
































