SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang jajaran aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) supaya penyalurannya tepat sasaran.
“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Jumat, 7 Februari 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Sumarno pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.
Dindagkop UKM Rembang Tunggu Surat Kebijakan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi
Menurut dia, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya pula.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.
Selain itu, ia juga mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.
Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, kata dia, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai, Red) umat beragama (tahu, Red), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” ujarnya lagi. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)