JEPARA, Lingkarjateng.id – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Barisan Satria Muda (BSM), Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.
Pernyataan sikap tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk di beberapa titik pabrik seperti PT Formosa Bag Indonesia, PT Donglong Textile Indonesia, PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI JF), PT DCP Travelling Products, PT Parkland World Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, dan PT MAS-Gudang-P1, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.
Ketua Ormas BSM Jepara, Mulyono, menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mengganggu pekerja lainnya yang mau masuk kerja. Pasalnya, mereka menutup akses masuknya para buruh yang akan bekerja ke pabrik.
Selain itu, aksi itu juga dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan di depan pabrik saat unjuk rasa berlangsung.
“Aksi unjuk rasa pada hari Jumat (24 Januari 2025) lalu berlangsung di beberapa pabrik dengan memblokir akses jalan utama sangat mengganggu warga dan karyawan, sehingga warga yang mau menuju kantin pabrik tidak bisa dan karyawan otomatis juga tidak bisa masuk. Dan Aksi yang dimulai pukul 05.00 WIB dengan menggunakan alat speaker toa sangat berisik serta mengganggu warga masyarakat yang beraktivitas di pagi hari,” kata Mulyono saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Mulyono menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk melaksanakan aksi demonstrasi. Namun, pihaknya meminta agar aksi unjuk rasa tidak menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah di sekitar pabrik.
“Syukuri pekerjaan yang saudara-saudara dapatkan dan tekuni saat ini, karena masih banyak saudara kita semua dari berbagai wilayah se-Kabupaten Jepara, khususnya yang ada di ring 1 perusahaan belum mendapatkan pekerjaan seperti saudara-saudara saat ini nikmati dan rasakan,” ujarnya.
Mulyono menjelaskan bahwa pemasangan banner di area pabrik manufaktur dan padat karya PMA tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum, investor, dan para buruh.
Pihaknya berharap kondusifitas lingkungan serta harmonisasi perekonomian dan sosial di kawasan perusahaan dapat dipertahankan. Oleh karena itu, pihaknya bersama masyarakat mengaku siap mengawal dan menjaga kondusifitas keamanan dan kelancaran bagi para investor yang berada di Kecamatan Mayong.
Sementara itu, pada Sabtu, 1 Februari 2025, sejumlah ormas di Kabupaten Jepara menggelar pertemuan dan menyampaikan pernyataan sikap terkait penerapan UMSK di wilayah setempat.
Acara pertemuan berbagai ormas itu bertempat di HJNF Corner Kelurahan Jobokuto, Kabupaten Jepara, yang dihadiri MPC Pemuda Pancasila Jepara, DPD PEKAT IB, DPC GRIB Jaya, GMBI, Barisan Satria Muda (BSM) Desa Sengonbugel, DPC Macan Asia Indonesia (MAI)
Ketua Ormas Jepara, Kambali, yang juga ketua DPC MAI, meminta Gubernur Jawa Tengah untuk segera menetapkan revisi UMSK sesuai dengan pengajuan Pj. Bupati Jepara yang terbaru.
Pihaknya juga meminta Serikat Pekerja Jepara untuk tidak arogan dan memaksakan kehendak.
“Kami meminta serikat pekerja untuk berdialog dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” kata Kambali.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Adodi mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Jepara. Pihaknya juga menegaskan akan selalu berada di garda terdepan untuk menjaga keberlangsungan perekonomian di Kota Ukir.
“Kami akan bergerak turun ke jalan jika kebijakan yang diputuskan sangat membebani dan berdampak negatif ke masyarakat Jepara,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)