BLORA, Lingkarjateng.id – Pembanguan dapur umum program makan bergizi gratis (MBG) di Jalan Lapangan Terbang, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga tak berizin dan tanpa sepengetahuan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kodim 0721/Blora.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan dapur umum MBG yang mencatut nama BGN tersebut.
“Ini BGN yang mana? Dari Kodim pun gak tau,” kata Artika di Blora pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Kalau dapur umum (untuk program MBG) pasti Kodim dan saya tahu,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait pencatutan nama BGN, Artika mengaku tidak mengetahui bangunan tersebut berasal dari mana dan dibangun oleh siapa.
“Ya ngga tahu dari mana,” katanya.
Senada, Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora, Letkol Czi Yuli Hartanto, juga mengatakan tidak mengetahui pembangunan dapur umum tersebut.
“Mohon maaf bangunan tersebut tidak ada konfirmasi ke Kodim dan tidak ada instruksi perizinan dari BGN pusat,” Jelas Yuli Hartanto melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Yuli Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pembangunan dapur umum yang mencatut nama BGN tersebut ke pusat.
“Nantinya setelah di konfirmasi oleh BGN pusat akan ada survei di lapangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam pembangunan dapur umum di Jalan Lapangan Terbang, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, itu tertulis “Badan Gizi Nasional Deputi Umum” dalam papan informasinya.
Lalu, nama kegiatannya tertulis “Pembangunan Dapur Gizi PT Karisma Talenta Agung”. Untuk Lokasi tertulis Ngepung dengan diblok merah, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Selain itu, tertulis Nomor Kontrak : 001/SPMK/JATENG/I/2025 dengan pengerjaan dimulai sejak 08 Januari 2025 selama 5 minggu oleh pelaksana proyek CV Bithofa Solution. Namun, dalam papan informasi tersebut tidak menuliskan anggaran yang biasanya tercatat dalam setiap proyek pemerintah. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)