SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kilogram (kg) di Kabupaten Semarang menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) agar pengecer tetap bisa menjual gas melon.
Pasalnya, para pemilik pangkalan merasa terbantu oleh pengecer dalam pendistribusian LPG 3 kg di Kabupaten Semarang.
Tuharno, pemilik pangkalan LPG 3 kg di Dusun Kebonwage RT 01/RW 05 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, mengaku dirinya merasa terbantu dalam mendistribusikan gas melon berkat peran dari para pengecer.
“Sebetulnya terbantu kalau ada pengecer, karena keluar barangnya dan kembalinya tabungnya cepat. Kemarin sempat bingung, kok pengecer dilarang membeli di pangkalan, dan warga yang butuh diminta beli langsung ke pangkalan ini menyulitkan kami, sempat kaget, tapi sekarang ada aturan baru lagi, tentu agak sedikit lega,” katanya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Tuharno menjelaskan bahwa dalam satu minggu pangkalannya mendapat dropping LPG 3 kg sebanyak 200 tabung yang harus habis dalam sepekan.
“Seminggu tiga kali kirim, totalnya ada sekitar 200 tabung, makanya kalau aturan kemarin tentu kaget saya, bagaimana kita bisa mendistribusikan tabung-tabung ini ke warga, belum lagi dalam satu minggu jika tidak ada pengecer maka tabung-tabung sebanyak 200 ini juga tidak akan kembali cepat dalam satu minggu,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Tita, pemilik pangkalan LPG 3 kg di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Tita menilai kebijakan diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg justru peduli terhadap masyarakat. Pasalnya, tidak semua desa terdapat pangkalan resmi penyalur gas melon.
“Kasihan pelaku UMKM di desa-desa yang jauh dari pangkalan kalau sulit mendapatkan gas jika pengecer tidak boleh ikut memasarkan,” katanya.
Tita juga menyatakan bahwa sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kg, dirinya merasa terbantu dalam mendistribusikan gas melon kepada masyarakat.
“Justru terbantu. Dengan adanya perintah hari ini dari presiden kami lega ya tentunya, semoga bisa terus seperti ini, supaya tidak menjadi masalah nantinya, dan jangan sampai gas ini langka juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengaku belum menerima aturan resmi kebijakan pengecer diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg.
“Baru pemberitaan saja, tapi dasar hukumnya apa, kami belum diberi informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Hanya memang yang kami terima adalah hasil rapat koordinasi sebelumnya, yang melarang pengecer ikut menjual belikan LPG 3 kg, tapi yang hari ini belum sampai ke daerah untuk dasar hukumnya,” katanya.
Adapun terkait kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan Kementerian ESDM tentang larangan pengecer menjual gas melon, pihaknya mengaku telah menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
“Kami sosialisasikan, di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang kami sosialisasikan dan informasikan letak-letak masing-masing pangkalan di daerah-daerah di setiap kecamatan,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kebijakan dan memantau jumlah pangkalan serta pasokan LPG 3 kg di Kabupaten Semarang.
“Kami bersyukur di Kabupaten Semarang tidak ada kelangkaan LPG 3 kg ini, artinya jumlahnya masih banyak dan cukup untuk warga Kabupaten Semarang. Yang jelas kami selalu berkoordinasi dan selalu meminta petunjuk pasti dari Pertamina,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)