SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa empat tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
“Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur,” katanya di Semarang pada Minggu, 2 Februari 2025.
Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi terhadap korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.
Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Adapun motif pengeroyokan tersebut, kata Andika, bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri handphone (HP) salah satu pelaku.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada Jumat, 31 Januari 2025
Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumah usai diantar oleh beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)