Dindagkop UKM Rembang Tunggu Surat Kebijakan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi

result A324869A 9451 4784 9E02 14E991BA864E.jpeg

ILUSTRASI: Tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang belum menerima surat edaran resmi terkait pengecer diperbolehkan lagi berjualan LPG 3 kilogram (kg).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer tetap diperbolehkan menjual LPG bersubsidi 3 kg. Instruksi tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya Menteri ESDM menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan eceran LPG 3 kg per 1 Februari 2025.

Sebelumnya, aturan tersebut mewajibkan masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Para pengecer diharuskan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar tetap dapat menjual LPG bersubsidi tersebut.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyatakan bahwa instruksi Presiden telah banyak diberitakan di media. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut.

“Sesuai dengan arahan teknisnya seperti apa, kami tetap menunggu surat edaran, karena arahan Menteri menyebutkan bahwa pengecer dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Mahfudz di Rembang pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menjelaskan, jika aturan dikembalikan seperti semula, maka alokasi LPG 3 kg untuk pengecer akan kembali sebesar 10 persen, sementara pangkalan tetap mendapatkan 90 persen. Hal itu berbeda dengan kebijakan dalam surat edaran Menteri ESDM sebelumnya yang mengalokasikan 100 persen LPG 3 kg kepada pangkalan.

“Nanti pangkalan akan kami informasikan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” tambahnya.

Mahfudz menambahkan bahwa opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi.

Namun, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan.

“Apakah nanti di sub-pangkalan ada margin keuntungan, ini yang belum ditetapkan secara resmi. Kalau di pangkalan, keuntungannya sudah ditetapkan sekitar Rp2.400 per tabung,” pungkas Mahfudz. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version