SEMARANG, Lingkarjateng.id – Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Semarang menimbulkan keresahan di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, sejumlah pegawai non-ASN yang telah bekerja lama di OPD teknis justru tidak lolos seleksi, sementara yang diterima adalah pegawai non-ASN dari luar yang dianggap kurang kompeten.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pegawai non-ASN yang diterima dari luar dinas teknis cukup signifikan. Di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ada 17 orang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 16 orang, Dinas Penataan Ruang 6 orang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) 20 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 33 orang, Satpol PP 56 orang, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) 88 orang.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena banyak pegawai dari luar yang diterima tanpa memiliki sertifikasi dasar seperti FF1 untuk pemadam pemula.
“Harapannya yang diterima adalah pegawai dari dalam yang sudah memiliki sertifikasi, namun kenyataannya malah banyak yang tidak punya kompetensi teknis,” ujar Ade pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ada mengatakan bahwa proses pelatihan bagi pegawai baru membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
“Pelayanan kami tidak bisa ditunda. Harus ada kebijakan dari BKPP untuk memastikan pegawai baru ini mendapatkan pelatihan, tapi ini bukan solusi cepat,” tuturnya.
Keluhan serupa diungkapkan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPU Kota Semarang, Adityo Gineung Pratidina. Dari total 360 lowongan PPPK di DPU, hanya 88 pegawai non-ASN yang diterima, dan sebagian besar berasal dari luar.
“Kami khawatir mereka tidak memiliki kompetensi teknis seperti operator alat berat atau petugas yang menangani jaringan persampahan. Padahal, tugas-tugas ini membutuhkan keahlian khusus,” kata Adityo.
DPU, lanjutnya, kini masih menunggu kebijakan Pemkot Semarang terkait masalah ini.
“Sebagai dinas teknis, kami harus selalu siaga menghadapi banjir, bencana alam, dan tugas lainnya. Jika pegawai baru membutuhkan pelatihan, pelayanan kami tentu akan terganggu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menyayangkan banyaknya PPPK yang diterima tanpa memiliki sertifikasi atau kompetensi yang sesuai. Ia berencana memanggil BKPP untuk melakukan dengar pendapat terkait masalah ini.
“Kompetensi seharusnya menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK, terutama di dinas teknis seperti DPU dan Damkar. Jangan sampai pegawai yang tidak sesuai kebutuhan justru diterima, sementara yang memiliki kemampuan tersingkir,” tegas Rahmulyo.
Politikus PDIP itu juga menekankan pentingnya koordinasi antara BKPP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penerimaan PPPK dapat mencantumkan persyaratan kompetensi teknis.
“Kinerja OPD sangat bergantung pada kapasitas pegawai. Jika ini tidak diperhatikan, dampaknya akan besar terhadap pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)