JEPARA, Lingkarjateng.id – Seorang guru Madrasah Diniyah berinisial EHS menjadi korban penganiayaan di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 25 November 2024 pukul 10.30 WIB, ketika korban tengah menjemput anaknya dari sekolah.
Menurut laporan yang diterima, insiden bermula saat EHS diserempet oleh mobil Sedan Camri warna hitam. Setelah kendaraan berhenti, pelaku yang diketahui berinisial R keluar dan secara verbal menyerang EHS dengan makian. Meskipun korban berusaha menjauh, R mengejar dan menyerempet EHS kembali hingga menyebabkan korban terjatuh dari motornya.
Dalam keadaan terjatuh, EHS meminta penjelasan kepada R. Alih-alih menjawab, pelaku mengeluarkan pistol yang berisi peluru karet dan menembakkan dua kali ke arah perut korban. Meski mengalami serangan tersebut, EHS melanjutkan aktivitasnya dan pergi ke bengkel tambal ban yang tidak jauh dari rumahnya, untuk memperbaiki motornya.
Setelah menyelesaikan urusannya di bengkel, EHS kembali ke lokasi untuk mengambil motor yang telah ditambal. Namun korban mendapati motornya dalam keadaan terbakar. Diduga, kebakaran tersebut juga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Merasa tidak aman dan dirugikan, EHS melaporkan kejadian ini ke Polsek Mayong, dan menghubungi Sekjen DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Indonesia) Jepara untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.
Pada kesempatan ini, Sekjen DePA-RI Jepara, Fajar Syafrudin Syah, S.H menyatakan siap mendampingi EHS dalam proses hukum terhadap pelaku R yang kini terancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-1 KUHP.
“Saat menghubungi kami, pihak korban meminta bantuan atau pendampingan perkaranya ke DePA-RI Kabupaten Jepara,” kata Fajar kepada tim Lingkar Jateng, Selasa, 26 November 2024.
Ia menegaskan jika pihaknya akan segera melakukan beberapa penangananan, baik itu mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Serta membantu korban untuk memaparkan tindak kekerasan yang dialami oleh korban saat kejadian kemaren.
Tak lupa, Fajar pun akan segera berkoordinasi dengan sesama penegak hukum terkait perkara korban.
“Kami berharap, supaya pelaku segera diproses secara hukum atas tindakan yang membahayakan dan merugikan korban,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)