JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara mengungkap terdapat 150 desa yang tersebar di 15 kecamatan rawan mengalami bencana banjir.
Kalakhar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara Arwin Noor Isdiyanto melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Nugroho Isman mengatakan bahwa Jepara termasuk daerah kategori resiko sedang.
Hal itu berdasarkan indeks risiko bencana Indonesia (IRBI) tahun 2022 yang menunjukkan bahwa Jepara termasuk daerah kategori risiko sedang dengan skor 122,27. Posisinya berada di peringkat ke-13 daerah paling rawan bencana di Indonesia. Indeks ini telah menurun dari tahun 2021 yang sebelumnya berada di urutan ke-10 dengan skor 135,11.
“Dari banyaknya bencana yang tercatat tersebut, membuat ancaman bencana di Jepara tinggi,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan tidak membuang sampah secara sembarangan serta rutin membersihkan saluran air.
“Jangan buang sampah sembarangan apalagi di sungai atau saluran air agar tidak menimbulkan banjir,” imbaunya.
Nugroho mengatakan, di dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, terdapat lima komponen yang bertanggungjawab untuk menanggulangi dan menangani bencana. Kelima komponen tersebut yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi.
“Kelima komponen ini istilah kerennya Pentahelix. Semua bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing. Jadi, untuk mengatasi bencana kita tidak bisa berjalan sendiri, kita harus saling berkoordinasi,” terangnya.
Adapun 15 kecamatan yang tercatat rawan banjir oleh BPBD Jepara yakni
1. Kecamatan Mlonggo: Desa Mororejo, Suwawal, Jambu Timur, Sinanggul, Srobyong, Karanggondang, Jambu, dan Sekuro.
2. Kecamatan Nalumsari: Desa Tritis, Pringtulis, Jatisari, Gemiring Kidul, Daren, Bedanpete, Muryolobo, Dorang, Blimbingrejo, Nalumsari, Tunggulpandean, Gemiring Lor, Karangnongko, dan Ngetuk.
3. Kecamatan Pakis Aji: Desa Bulungan, Slagi, Mambak, Kawak, Lebak, dan Suwawal Timur.
4. Kecamatan Pecangaan: Desa Pecangaan Wetan, Pecangaan Kulon, Rengging, Ngeling, Pulodarat, Lebuawu, Gerdu, Troso, dan Gemulung.
5. Kecamatan Tahunan: Desa Ngabul, Petekeyan, Platar, Demangan, Mantingan, Tahunan, Senenan, Mangunan, Semat, Telukawur, Tegalsambi, Krapyak, dan Kecapi.
6. Kecamatan Welahan: Desa Kalipucang Wetan, Ujung Pandan, Karanganyar, Kalipucang Kulon, Gidanglelo, Sidigede, Teluk Wetan, Brantak Sekarjati, Gedangan, Ketilengsingolelo, Guwosobokerto, Kedungsarimulyo, Bugo, dan Kendengsidialit.
7. Kecamatan Kedung: Desa Kedungmalang, Kalianyar, Karangaji, Tedunan, Sowan Lor, Wanusobo, Surodadi, Bulak Baru, Bugel, Dongos, Sowan Kidul, Panggung, Jondang, Menganti, Kerso, Tanggul Telare, Prau, dan Sukosono.
8. Kecamatan Kalinyamatan: Desa Batukali, Manyargading, Bandungrejo, Banyuputih, Bakalan, Damarjati, Purwogondo, Margoyoso, Sendang, Kriyan, Pendosawalan, dan Robayan.
9. Kecamatan Jepara: Desa Potroyudan, Pengkol, Demaan, Bapangan, Saripan, Jobokuto, Mulyoharjo, Wonorejo, Kedungcino, Karangkebagusan, Panggang, Kauman, Bulu, Ujungbatu, Kuasen, dan Bandengan.
10. Kecamatan Bangsri: Desa Tengguli, Bangsri, Banjaragung, Guyangan, Banjaran, Wedelan, Kedungleper, dan Bondo.
11. Kecamatan Batealit: Desa Mindahan Kidul, Reguklampitan, Bringin, Geneng, Bawu, Pekalongan, dan Bantrung.
12. Kecamatan Donorojo: Desa Tulakan, Sumberrejo, Banyumanis, dan Bandungharjo.
13. Kecamatan Keling: Desa Klepu, Keling, dan Kelet.
14. Kecamatan Kembang: Desa Tubanan, Cepogo, Jinggotan, Dermolo, dan Kaliaman.
15. Kecamatan Mayong: Desa Tigojuru, Buaran, Paren, Mayong Lor, Kuanyar, Pelang, Sengon Bugel, Jebol, Pelem Kerep, Ngroto, Datar, Pancur, dan Mayong Kidul. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)