GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menerima penyertaan modal senilai Rp 4, 9 miliar. Hal ini disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan tingkat II mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kepada BUMD tahun 2025 serta pembubaran Panitia Khusus III tahun 2024.
Sri Sumarni mengungkapkan pentingnya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sebab, penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat BUMD, serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Pada dasarnya, penyertaan modal kepada BUMD ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Sumarni dalam rapat paripurna.
Bupati Sumarni juga menegaskan bahwa tujuan penyertaan modal telah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 3 Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2025. “Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka penyertaan modal kepada kelima Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2025 telah ditentukan pula peruntukannya,” bebernya.
Adapun empat BUMD yang akan menerima penyertaan modal dari Pemkab Grobogan meliputi:
- PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah – Penyertaan modal akan digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan – Dana akan dialokasikan untuk pengadaan water meter dan aksesori, serta revitalisasi jaringan pipa distribusi Bendung Kletak Godong-Klambu dan Jati Pohon-Grobogan.
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha – Dana ini akan digunakan untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Perumda Purwa Aksara – Penyertaan modal akan digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan, termasuk pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan bahan baku usaha percetakan.
“Dengan adanya pengaturan yang berkaitan dengan penggunaan penyertaan modal dimaksud, tentunya pemanfaatan dana tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Sri Sumarni.
Bupati Sumarni menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal adalah tugas bersama sesuai dengan fungsi masing-masing pihak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Pada akhirnya, Badan Usaha Milik Daerah tersebut benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah secara signifikan dan berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Kabupaten Grobogan,” harap Sri Sumarni. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)