BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun.
Secara resmi, BKN telah melayangkan surat rekomendasi kepada BKD Blora tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Blora, Haru Eko Wiyono, pada Kamis, 21 November 2024.
“Iya benar, surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,” ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari BKN tersebut ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.
“Surat sudah saya sampaikan kepada beliau. Kami menunggu disposisi dari Bu Plt. Bupati untuk tindak lanjut,” jelasnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa langkah awal untuk tindak lanjut perkara itu yakni dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 1, Asisten 3, BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
“Nantinya tim akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, setelah itu melaporkan hasilnya kepada Plt. Bupati termasuk rekomendasi dari tim pemeriksa tentang hukuman disiplinnya,” pungkas Heru.
Diberitakan sebelumnya, Camat Kradenan, Tarkun, dilaporkan telah melanggar netralitas ASN. Sebab, Tarkun kedapatan berfoto bersama pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Blora sebelum penetapan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran itu pada 2 Oktober 2024 lalu.
“Laporan tersebut terkait adanya oknum kades (kepala desa) dan ASN yang berfoto bersama dengan tim salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Lalu, pada Senin, 7 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke BKN. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)