SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang seharusnya dilakukan pada Rabu, 20 November 2024. Padahal, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 paling lambat 30 November 2024.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan meskipun dewan pengupahan provinsi telah melakukan rapat pembahasan untuk menentukan formula-formula dalam penghitungan upah minimum pada Rabu, 20 November 2024, namun belum ada landasan regulasi untuk menghitung kenaikan UMP 2025.
“Karena tindak lanjut putusan MK (Mahkamah Konstitusi), UMP 2025 belum ada regulasi. Nah dari Bu Dirjen tadi malam ada surat, masih proses pembahasan. Jadi masih menunggu skemanya seperti apa,” kata Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng pada Rabu, 20 November 2024.
Adapun hasil rapat bersama dewan pengupahan telah disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, ia tak menjelaskan rekomendasi seperti apa yang dilayangkan Disnakertrans Jateng kepada pemerintah pusat.
“Rekomendasikan ke kementerian supaya jadi pertimbangan untuk rumuskan upah. Dan kemungkinan tak pakai lagi PP 51/2023 karena ada perubahan aturan dari putusan MK, tetapi kemungkinan bukan PP karena buatnya lama, sementara mungkin turun peraturan menteri dulu,” ujarnya.
Selepas rapat bersama dewan pengupahan, Aziz menegaskan bahwa imbas putusan MK tersebut pengumuman UMP maupun UMK paling lambat tak harus tanggal 20 November maupun 30 November 2024. Akan tetapi, ia juga tak membeberkan kapan kejelasan UMP dan UMK ini akan disampaikan kepada masyarakat.
“Maka Pak Menteri menyampaikan tidak usah keburu-buru, dimatangkan, tidak harus tanggal 21, tidak harus tanggal 30, tinggal tunggu formulanya nanti seperti apa. Dan saya belum tahu (naik atau tidak UMP/UMK 2025), nanti ternyata setelah dihitung menggunakan formula ada yang tidak naik gimana? Jadi masih menunggu apa regulasi dari pusat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)