DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak pada tahun 2024 ini mengalokasikan dana sebesar Rp 58 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan masyarakat kabupaten setempat.
Hal ini disampaikan Bupati Demak Eisti’anah usai sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai bertema Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Aula Kecamatan Karanganyar, Kamis 2 Mei 2024.
Dia berharap, peredaran rokok ilegal di Kota Wali bisa ditekan sehingga perolehan DBHCHT terus meningkat.
“Kalau peredaran rokok ilegal ini berkurang, otomatis DBHCHT yang dibagikan oleh Pemkab Demak semakin bertambah lagi. Jadi bisa kita kembalikan lagi untuk masyarakat,” kata dia.
Bupati menyampaikan pengalokasian dana DHBCHT sebesar Rp 58 milyar untuk menunjang program Universal Health Coverage (UHC).
“Ini supaya kita dapat mengejar Universal Health Coverage (UHC) dengan keistimewaan,” jelas Eisti’anah.
Ia berharap program UHC ini bisa langsung dirasakan manfaatnya. Salah satunya membantu warga yang kurang mampu dan belum terdaftar BPJS agar otomatis menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dan ada kelebihan lain seperti stunting kita turun,” terangnya.
Namun Bupati menyebut anggaran tersebut masih terbilang masih kecil. Pihaknya terus berupaya menambah alokasi anggaran untuk kesehatan masyarakat.
Dirinya juga berkomitmen menekan angka kemiskinan, salah satunya dengan menjamin kesehatan warga miskin.
“Kita membuat strategi. Kemarin kita lebih mengutamakan atau kita plot ke data yang DTKS. Kini kita konsenkan ke P3KE yaitu kemiskinan ekstrem. Karena kita benar-benar ingin menekan angka kemiskinan, salah satu upaya kita dengan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)