KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, akan berupaya untuk mengeluarkan kebijakan terkait tingginya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal saat audiensi di ruang kerja Bupati Kendal pada Senin, 19 Mei 2025.
Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika itu menyebut bahwa meski regulasi terkait aturan perizinan SLF telah diatur oleh pemerintah pusat, pihaknya akan menindaklanjuti terkait biaya yang disinyalir cukup memberatkan.
“Sudah banyak yang masuk ke kami, tidak hanya apotek saja, tapi semua pelaku usaha. Termasuk sekolahan, pondok pesantren juga. Insyaallah akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Tika.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan khusus terkait perizinan SLF tersebut, seperti dengan rencana pembentukan klaster.
“Karena di kabupaten/kota lain memang sudah ada yang melakukan kebijakan khusus penyesuaian klaster-klaster. Kalau regulasi dari pusat kan pukul rata semuanya,” jelasnya.
“Kalau di daerah lain perpanjang izin apotek hanya pakai surat keterangan. Insyaallah ke depannya Kendal akan memberlakukan seperti itu. Kecuali yang besar-besar,” sambungnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dr. Abidin, mengungkapkan bahwa sebagian besar apotek di Kabupaten Kendal pada tahun 2026 ini harus melakukan perpanjangan izin usaha.
Namun, perpanjangan izin tersebut terkendala dengan tingginya biaya perizinan SLF.
“Jadi tadi disampaikan biaya SLF ini ada yang Rp 45 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta itu rata-rata. Kalau di kabupaten lain ada regulasi daerah yang mungkin ada keringanan. Dan tadi yang diminta teman-teman supaya di Kendal ini ada regulasi yang mengatur agar tidak memberatkan terutama untuk apotek,” ujar Abidin.
Sebelumnya, Wakil Ketua IAI Kabupaten Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah, mengatakan bahwa persoalan tingginya biaya SLF yang sudah dihadapi selama tiga tahun terakhir ini membuat usaha apotek dan bidang kesehatan di Kabupaten Kendal kalang kabut.
Menurutnya, hal tersebut lantaran biaya konsultan atau pihak ketiga dalam proses perizinan LSF dinilai cukup mahal.
“Kalau di Kendal itu paling murah bisa Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Kalau klinik itu bisa sampai Rp 45 juta. Itu sangat memberatkan, bahkan di daerah lain ada yang tidak mempersyaratkan itu, ada yang mempersyaratkan tapi dengan biaya ekonomis,” terang Ossa.
Ia berharap Pemkab Kendal dapat memberikan solusi terbaik agar bisa membebaskan persyaratan SLF, terutama di bidang kesehatan.
“Untuk saat ini mau tidak mau kami harus tetap mengurus walaupun dengan biaya tinggi. Tapi harapannya ada formulasi terbaik, bahwa SLF itu tidak dipersyaratkan khususnya untuk bidang kesehatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid































