PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mengungkapkan harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram (kg) yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk kriteria tertentu.
Kepala DKPP Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, menjelaskan bahwa harga GKP sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025 hanya berlaku untuk gabah yang yang memenuhi standar mutu dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Oleh karena itu, Ari mengimbau petani di Kabupaten Pekalongan agar menjaga kualitas panen guna mendapatkan harga terbaik.
“Upaya dari kami tetap melakukan pendampingan dan pengawalan kepada petani selama budi daya dan terutama menjelang panen agar produksi padi petani memiliki kualitas yang baik sehingga harga Rp 6.500 bisa dicapai” ujarnya saat dihubungi via telepon pada Jumat, 7 Januari 2025.
Untuk gabah yang belum memenuhi standar, DKPP menyarankan petani untuk menjemurnya terlebih dahulu guna meningkatkan kualitasnya.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pihak yang melanggar ketentuan harga kepada Satgas Pangan melalui call center di nomor 0813-9990-1911.
“Kami siap mengedukasi petani dan mengingatkan pihak yang melanggar. Jika ada keluhan, silakan laporkan ke Satgas Pangan,” tegas Ari.
Ari juga berharap penyesuaian harga gabah tersebut dapat melindungi petani dan meningkatkan produksi padi demi terwujudnya swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
“Momentum panen raya ini diharapkan menjadi momen penting dengan harga gabah kering panen yang sudah dinaikkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)





























