PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh PT Panamtex, pabrik sarung di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi protes pada Selasa siang, 24 September 2024.
Dalam aksi tersebtu, para buruh memprotes keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mempailitkan PT Panamtex perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebagai informasi, putusan pailit adalah keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya. Putusan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri atau oleh salah satu atau lebih krediturnya.
Ketua PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex, Tabi’in, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap putusan pailit yang dijatuhkan pada 12 September 2024.
Ia menekankan, kepailitan ini bisa berdampak luas, terutama ancaman hilangnya pekerjaan bagi 500 karyawan di perusahaan tersebut.
“Kami menolak pailit dan menolak PHK massal,” tegas Tabi’in.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya PHK di perusahaan lain seperti Pismatex, Indratex, Kesmatex, dan Dupantex, yang telah berdampak negatif pada kondisi pekerja.
“Teman-teman kami di sana bercerita betapa sulitnya mencari pekerjaan baru setelah di-PHK. Gaji mereka pun anjlok dari UMK menjadi setengahnya, dari sekitar Rp 78 ribu per hari, kini hanya Rp 25 ribu,” jelasnya.
Kondisi ini, menurutnya, memperburuk kesejahteraan rumah tangga para pekerja.
Tabi’in mendesak pemerintah untuk turut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan mempertimbangkan dampak luas dari keputusan pengadilan niaga.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk semaksimal mungkin mencari jalan damai guna membatalkan putusan pailit.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan, bahwa putusan ini bisa menghilangkan pekerjaan para karyawan,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Lutfi Virlanda, perwakilan manajemen PT Panamtex, menyatakan bahwa perusahaan sedang mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga.
“PT Panamtex menolak putusan pailit tersebut. Maka, kami mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit itu,” ujar Lutfi. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)






























