KENDAL, Lingkarjateng.id – Beranda Imigrasi kini hadir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal untuk memudahkan Tenaga kerja asing (TKA) dan pelaku usaha mengakses layanan keimigrasian.
Diresmikan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pembentukan Beranda Imigrasi KEK Kendal ini merupakan hasil kerja sama antara PT KIK Kendal dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Melalui fasilitas layanan tersebut, perusahaan dan warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di kawasan industri KEK Kendal tidak perlu lagi datang ke Semarang untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Putu Agus Eka Putra yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa Beranda Imigrasi berfungsi sebagai pusat pelayanan izin tinggal sekaligus penyedia informasi keimigrasian.
Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari dukungan Imigrasi terhadap pengembangan investasi dan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di KEK Kendal.
Sejak mulai beroperasi pada 21 September 2026, Beranda Imigrasi KEK Kendal telah menerima 69 permohonan layanan izin tinggal keimigrasian selama September hingga Oktober 2026.
Untuk jadwal pelayanan, fasilitas ini beroperasi setiap Senin dan Kamis mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Berbagai kebutuhan pengurusan izin tinggal bagi WNA yang bekerja di kawasan industri dapat dilayani, termasuk konsultasi mengenai ketentuan keimigrasian.
“Hal itu kami wujudkan sebagai pentingnya keberadaan layanan keimigrasian yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi dengan kebutuhan dunia usaha,” ungkapnya.
Lebih jauh, Beranda Imigrasi tidak hanya difungsikan sebagai tempat pengurusan administrasi. Keberadaannya juga diarahkan menjadi mitra bagi pelaku usaha, sarana penyampaian informasi dan edukasi, serta upaya deteksi dini untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran aturan keimigrasian di kawasan industri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Ardhi Prasetyo turut mengapresiasi kehadiran fasilitas tersebut.
Ia menilai layanan keimigrasian di KEK Kendal dapat memangkas tahapan birokrasi dan memudahkan perusahaan maupun tenaga kerja asing dalam memenuhi kebutuhan administrasi.
“Dengan adanya layanan ini, tenaga kerja asing yang bekerja di KEK Kendal tidak perlu repot-repot mengurus visa atau dokumen keimigrasian hingga ke Semarang,” ungkap Ardhi.
Ardhi berharap kemudahan akses tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang mendukung pertumbuhan investasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KEK Kendal, Juliani Kusumaningrum menyambut baik hadirnya layanan keimigrasian di kawasan tersebut. Menurutnya, fasilitas ini menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung aktivitas bisnis, terutama dalam pengurusan izin tinggal dan administrasi tenaga kerja asing.
“Inovasi ini membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sangat responsif dan transformatif dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia usaha modern yang menuntut kecepatan dan efisiensi,” ujar Juliani, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menambahkan, kemudahan prosedur dan kepastian pelayanan menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum maupun selama menjalankan kegiatan usaha.
Dengan adanya Beranda Imigrasi, ia berharap KEK Kendal semakin kompetitif dalam menarik minat investor dari dalam dan luar negeri.
“Kemudahan regulasi dan pelayanan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk terus mengembangkan bisnisnya di KEK Kendal,” tuturnya.
Editor: Sekar
































