REMBANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 8.499 warga Kabupaten Rembang mendapatkan bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Total dana bantuan mencapai Rp5,09 miliar. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Masing-masing menerima Rp600.000 untuk dua bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan berbagai program pemerintah daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, hingga bantuan sosial, seluruhnya diharapkan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pemerintah itu mikirke rakyate. Semua yang dilaksanakan ini untuk masyarakat, termasuk bantuan yang hari ini disalurkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada Bapak Ibu penerima bantuan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Harno saat penyaluran BLT secara simbolis di Aula Kantor Kecamatan Sulang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Harno, pemerintah daerah juga terus berupaya menghadirkan program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Rembang Nomor 668 Tahun 2026 tentang penerima BLT DBHCHT.
Dari total 8.499 penerima manfaat, penyaluran secara simbolis dalam kegiatan tersebut diwakili oleh 150 penerima dari Kecamatan Sulang, Bulu, dan Sumber.
“Besaran BLT yang diterima adalah Rp600.000, terdiri dari dua bulan penerimaan dengan besaran Rp300.000 setiap bulan. Total nilai BLT DBHCHT yang siap disalurkan sebesar Rp5.099.400.000,” jelas Nurdin.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Rembang berdasarkan perjanjian kerja sama. Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat tersalurkan kepada para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya mendapatkan bantuan tunai, para penerima manfaat juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Rembang juga menyerahkan santunan kematian kepada empat penerima manfaat.
Nurdin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran program tersebut. Di antaranya PT Pos Indonesia Cabang Rembang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Rembang, Dinas Pertanian dan Pangan, para penyuluh, Camat Sulang, serta pihak terkait lainnya.
Melalui program ini, Pemkab Rembang berharap BLT DBHCHT tidak sekadar menjadi bantuan finansial, tetapi juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan cengkeh.
Dengan total anggaran lebih dari Rp5 miliar dan sasaran 8.499 penerima manfaat, bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran keluarga sekaligus membantu menjaga kesejahteraan para pekerja sektor pertanian di Kabupaten Rembang.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa































