KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bendahara II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kendal berinisial MRS terancam dipecat setelah menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran gaji atlet dan pelatih Kontingen Kendal untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah tahun 2026.
belum akan mengambil tindakan terkait status kepegawaian MRS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terseret kasus dugaan korupsi anggaran Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) atlet dan pelatih senilai Rp798 juta. Pemkab memilih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian MRS yang merupakan PPPK Pemkab Kendal.
“Sekarang yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan. Tentunya kita akan menghormati proses hukum yang berlaku. Nanti kalau memang sudah inkrah, tentunya kita akan mengambil langkah kepegawaian,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Agus menjelaskan, apabila perkara tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap, atasan langsung MRS bersama tim disiplin akan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindakan kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Pemkab Kendal tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa selama proses hukum belum tuntas.
“Kita tetap menunggu proses hukumnya selesai. Kita menghormati praduga tidak bersalah bagi yang bersangkutan. Kita tunggu apakah yang bersangkutan terbukti atau tidak melalui proses pengadilan,” katanya.
Terkait konsekuensi kepegawaian, Agus menyebut status PPPK memungkinkan adanya sanksi berupa pemberhentian atau tidak diperpanjangnya perjanjian kerja apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan kalau PPPK kalau terbukti ya sanksinya sampai dengan pemberhentian atau tidak diperpanjang,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid
































