KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengubah mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II mulai 2027. Seleksi terbuka (selter) yang selama ini digunakan untuk mengisi posisi kepala dinas akan beralih ke sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan tersebut akan mengedepankan pemetaan kompetensi, potensi, dan kualifikasi pegawai dalam menentukan kesesuaian dengan jabatan yang tersedia. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah skema nine box atau sembilan kotak untuk memetakan posisi ASN berdasarkan kriteria penilaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan penerapan sistem manajemen talenta ditargetkan dimulai tahun depan. Mekanisme tersebut nantinya menjadi dasar pengisian jabatan yang kosong sesuai ketentuan.
“Yang jelas, kalau sudah menerapkan manajemen talenta, pengisian eselon II tidak lagi menggunakan selter,” kata Tulus, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, informasi mengenai jabatan yang tersedia nantinya diumumkan melalui aplikasi MyASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri untuk posisi yang sesuai dengan kualifikasi masing-masing.
Menurutnya, setiap jabatan akan memiliki persyaratan kompetensi tersendiri, termasuk kemungkinan kewajiban memiliki sertifikasi tertentu sesuai bidang pekerjaan. Sebagai contoh, jabatan di lingkungan inspektorat dapat mensyaratkan sertifikat auditor.
Setelah itu, pegawai akan dipetakan berdasarkan potensi dan kompetensi yang dimiliki. Hasil pemetaan melalui skema sembilan kotak menjadi salah satu acuan untuk menentukan posisi ASN berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Nanti akan muncul kolom-kolom sesuai kriteria, akan dirangking dari satu sampai sembilan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” terang Tulus.
Menurut Tulus, mekanisme tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah menentukan kandidat yang sesuai ketika terdapat sejumlah ASN yang memenuhi persyaratan untuk jabatan yang sama.
Ia menyebut proses penilaian dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang ditentukan sehingga kebutuhan organisasi dapat diselaraskan dengan kapasitas pegawai.
Saat ini, Pemkab Kudus masih memproses seleksi terbuka untuk pengisian sejumlah jabatan kepala dinas. Seleksi tersebut direncanakan menjadi selter terakhir sebelum pemerintah daerah beralih ke sistem manajemen talenta, setelah seluruh persiapan penerapan mekanisme baru dinyatakan siap.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem penilaian kinerja dan pengembangan karier ASN. Penilaian pegawai mencakup aspek pendidikan dan pelatihan, potensi diri, serta kompetensi sosial dan kultural.
“Evaluasi juga dilakukan melalui pendekatan 360 derajat, dengan mempertimbangkan penilaian atasan, rekan kerja, bawahan, serta capaian sasaran kinerja pegawai (SKP),” bebernya.
Pemkab Kudus berharap penerapan manajemen talenta segera memperoleh persetujuan BKN sehingga pengelolaan karier ASN dapat terintegrasi melalui platform yang tersedia.
“Penempatan pejabat diharapkan semakin sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, sekaligus mengurangi subjektivitas dalam pengembangan karier ASN,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Muslichul Basid
































