PATI, Lingkarjateng.id – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan tanggal antara pengumuman seleksi dan surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Ketidaksinkronan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi administrasi pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Dokumen yang menjadi sorotan, pengumuman seleksi Sekda Pati merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/P.PANSEL-JPTP.PATI/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Sementara itu, surat Plt Bupati Pati Nomor B/103/2026 yang ditandatangani secara elektronik tercatat bertanggal 23 Oktober 2026.
Perbedaan satu hari tersebut menjadi perhatian karena surat Plt Bupati itu berisi penyampaian pengumuman seleksi kepada kepala perangkat daerah, termasuk para camat, serta permintaan untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan agar mengikuti seleksi.
Kronologi Seleksi Sekda Pati
Sementara itu, sorotan terhadap seleksi Sekda Pati muncul di tengah rangkaian penataan birokrasi yang berlangsung cepat setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Sudewo pada 21 Oktober 2026.
Sehari kemudian, pada 22 Oktober 2026, Pemkab Pati melakukan rotasi terhadap 79 ASN eselon III dan IV. Mutasi tersebut mencakup lima camat yang dipindahkan menjadi sekretaris dinas.
Perubahan jabatan itu turut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi besaran tunjangan penghasilan ASN yang bersangkutan, bergantung pada jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal yang sama, Pemkab Pati juga membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Pati.
Namun, surat penyampaian pengumuman yang ditandatangani Plt Bupati Risma Ardhi Chandra baru bertanggal 23 Oktober 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar pembukaan seleksi sebelum surat penyampaian diterbitkan.
Hal yang perlu diperjelas antara lain kapan pengumuman resmi ditetapkan, kapan pertama kali dipublikasikan, serta bagaimana mekanisme penyampaiannya kepada seluruh ASN yang memenuhi persyaratan.

Administrasi Seleksi Disorot
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Direktur LBH Pemuda Djoeang, Fatkurrahman, mengkritik ketidaksinkronan tanggal dalam dokumen seleksi Sekda Pati tersebut.
Menurutnya, ketelitian administrasi merupakan kewajiban mendasar pejabat pemerintahan, terlebih ketika dokumen yang diterbitkan berkaitan dengan pengisian jabatan strategis dan masa depan karier ASN.
“Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menganggapnya sebagai kesalahan tanggal tanpa pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri, dan sesuai prosedur,” katanya.
Fatkurrahman menilai, perbedaan tanggal dalam surat resmi perlu diklarifikasi untuk memastikan seluruh tahapan seleksi memiliki landasan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak ketidaksinkronan tersebut terhadap akses ASN untuk mengikuti seleksi.
“Apakah perbedaan tanggal tersebut hanya kekeliruan pengetikan, atau justru kesengajaan agar tidak semua yang berhak ikut bisa mengikuti?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dan dugaan yang disampaikan narasumber. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa perbedaan tanggal itu merupakan kesengajaan atau telah menyebabkan ASN tertentu kehilangan kesempatan mengikuti seleksi.
Administrasi Pemerintahan Harus Mengacu Asas Kepastian Hukum
Persoalan dokumen seleksi Sekda Pati juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana tercantum dalam Pasal 10. Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
Asas kecermatan menuntut pejabat pemerintahan memastikan keputusan dan tindakan didasarkan pada informasi serta dokumen yang relevan. Sementara itu, asas kepastian hukum menghendaki proses pemerintahan berlangsung dengan dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks seleksi Sekda Pati, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah perbedaan tanggal tersebut berkaitan dengan kesalahan administratif atau terdapat penjelasan lain mengenai urutan penerbitan dan penyampaian dokumen.
Ketidaksinkronan tanggal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap keabsahan proses seleksi memerlukan pemeriksaan dokumen, kronologi, dan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Seleksi Sekda Pati Dibuka hingga 6 November 2026
Berdasarkan informasi dalam pengumuman seleksi, pendaftaran calon Sekda Pati dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 6 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Surat Plt Bupati Pati Nomor B/103/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 meminta kepala perangkat daerah, camat, dan pejabat terkait menyampaikan informasi seleksi serta mendorong ASN yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi.
Dengan jadwal pendaftaran yang masih berjalan, kejelasan informasi menjadi penting agar seluruh calon peserta memperoleh kesempatan yang setara untuk mengetahui persyaratan, tahapan, dan tenggat waktu seleksi.
Karena itu, Pemkab Pati perlu menjelaskan kronologi penerbitan dokumen, dasar administratif pembukaan seleksi pada 22 Oktober 2026, serta waktu penyampaian informasi kepada perangkat daerah dan calon peserta.
Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah koreksi dokumen atau langkah administratif lain diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pati Perlu Klarifikasi untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rotasi 79 ASN dan pembukaan seleksi Sekda Pati dalam waktu berdekatan menunjukkan cepatnya agenda penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Pati.
Kecepatan pelaksanaan agenda tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika muncul perbedaan tanggal dalam dokumen resmi, transparansi dan ketepatan administrasi menjadi hal penting untuk menjaga kredibilitas proses pengisian jabatan.
Klarifikasi pemerintah diharapkan dapat menjawab apakah pengumuman telah ditetapkan dan dipublikasikan sesuai prosedur, serta memastikan seluruh ASN yang memenuhi persyaratan memiliki akses informasi yang memadai.
Pada akhirnya, persoalan seleksi Sekda Pati bukan hanya mengenai perbedaan tanggal 22 dan 23 Oktober 2026. Kejelasan kronologi, keterbukaan informasi, dan kepastian prosedur menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Jurnalis: Lingkar Network





























