Jakarta (lingkarjateng.id) – Terkait kasus korupsi di Pemkab Klaten, pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan perhiasan saat menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Penyitaan tersebut dilakukan karena merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, selain rumah dinas bupati, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kediaman para tersangka.
“Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut (disita) beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, pada Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, pihak KPK belum merinci berapa nominal pasti uang tunai maupun nilai taksiran perhiasan yang disita terkait kasus korupsi di Pemkab Klaten tersebut.
“Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik, (termasuk) dokumen-dokumen yang terkait,” jelas Budi.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 lalu.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hamenang menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Uang tersebut bersumber dari dugaan penerimaan fee dari sejumlah kontraktor atas berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Klaten.
Total fee yang diterima diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang sebagian besar dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada.
“Dari MAW melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (17/10).***































