Jakarta (lingkarjateng.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta, Kamis (15/10/2026) hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 20 orang yang terjaring operasi senyap. Salah satunya adalah Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten. Tim KPK juga menangkap Aparatur Sipil Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Klaten.
OTT ini diduga berkaitan dengan suap atau penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (15/10) malam.
“Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” sambungnya.
Dalam OTT ini, KPK juga menemukan barang bukti di antaranya berupa uang sebanyak Rp1 miliar. Lebih lanjut, Budi menyebut para pihak yang diamankan di Klaten masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.
Sementara itu beberapa pihak yang diamankan di Jakarta juga saat ini langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan selain Bupati Klaten, beberapa yang diamankan adalah ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta.
“Benar KPK mengamankan penyelenggara negara, ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta,” kata Setyo saat dihubungi.
Sebagai informasi, OTT Bupati Klaten merupakan ke-23 kalinya yang dilakukan lembaga antirasuah KPK di sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.***































