KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal mendorong peningkatan profesionalisme pengurus dan pengawas koperasi melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Program ini menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola koperasi agar lebih sehat, transparan, dan mampu bersaing.
Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menjelaskan pelaksanaan UKK bertujuan mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing.
“Melalui UKK, kami berharap kompetensi, profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab pengurus maupun pengawas koperasi semakin meningkat. Dengan begitu, koperasi dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan UKK mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor 1 Tahun 2024.
Toni berharap, kompetensi yang diperoleh peserta UKK tersebut dapat diterapkan dalam pengelolaan koperasi. Mulai dari meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, memperkuat kelembagaan, hingga mengembangkan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop dan UKM Kendal, Jumaiyah menyampaikan pelaksanaan UKK di Kabupaten Kendal di tahun 2024 ini diikuti sebanyak 13 koperasi. Kemudian pada 2025 terdapat tiga koperasi, dan pada 2026 kembali tercatat tiga koperasi.
“Berdasarkan data per 14 Oktober 2026, jumlah koperasi aktif di Kabupaten Kendal mencapai 604 koperasi,” ungkap Jumaiyah. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























