KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo terus mendorong kemudahan pelayanan legalitas bagi pelaku usaha mikro melalui program jemput bola langsung ke pasar.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga fasilitasi pemasaran produk kepada para pedagang di pasar.
Program tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku UMKM mengurus legalitas usaha.
Menurutnya, legalitas usaha penting untuk mendapatkan perlindungan hukum maupun mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah.
“Diharapkan kegiatan pelayanan legalitas jemput bola dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan yang lebih luas sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh legalitas usahanya,” ujar, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disdagkop UKM Kendal, Lytria Wandwiasti menyebutkan pelayanan tersebut telah menyasar tujuh pasar, yakni Pasar Sukodono dengan 18 UMKM, Pasar Sidorejo 10 UMKM, Pasar Kangkung 13 UMKM, Pasar Weleri 1 sebanyak 60 UMKM, Pasar Weleri 2 sebanyak 23 UMKM, Pasar Pagi Kaliwungu 31 UMKM, serta Pasar Gladag sebanyak 263 UMKM.
Menurutnya, pelaksanaan pelayanan masih menghadapi sejumlah kendala. Diantaranya beberapa pelaku usaha belum menyiapkan dokumen persyaratan, seperti NIK, alamat email aktif, foto lokasi usaha, dan data pendukung lainnya.
“Selain itu, pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai manfaat legalitas, kendala jaringan internet dan akses situs Online Single Submission (OSS),” terangnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar





























