KUDUS, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kudus mempercepat pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pemerintahan desa sebagai persiapan menghadapi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2027. Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Upaya itu dibahas melalui kegiatan public hearing di Kantor DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026. Forum tersebut digelar untuk menghimpun aspirasi masyarakat agar materi regulasi yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, mengatakan seluruh masukan masyarakat akan dikaji dan disandingkan dengan aturan yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jadi masukan dari masyarakat seperti apa itu nanti kami sandingkan dengan aturan yang ada. Sehingga nantinya Perda yang dibuat itu memang benar-benar untuk mempermudah dan melayani masyarakat,” katanya.
Menurut Masan, DPRD juga akan melibatkan para ahli untuk membahas berbagai usulan yang masuk dalam forum tersebut. Langkah ini dilakukan agar aspirasi masyarakat dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi ketentuan daerah.
“Perda yang ada nanti jangan sampai mempersulit masyarakat. Apa yang memang diinginkan masyrakat dan tidak melanggar aturan tentunya kami berupaya untuk merealisasikannya,” tegasnya.
Dalam public hearing tersebut, terdapat dua rancangan perubahan peraturan daerah yang menjadi perhatian, yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Masan menegaskan, pembaruan kedua regulasi tersebut perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan agenda pemerintahan desa pada tahun mendatang.
“Perda terkait pemerintah desa ini harus segera diselesaikan. Sehingga kegiatan public hearing ini penting dilakukan. Apalagi tahun 2027 nanti akan ada pergantian BPD dan Kepala Desa,” ujarnya.
DPRD Kudus menargetkan pembahasan regulasi tersebut selesai pada bulan ini agar pemerintah daerah dan desa memiliki landasan hukum yang memadai untuk mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa serentak serta pemilihan anggota BPD pada 2027.
Adapun sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi perubahan masa jabatan kepala desa, usulan pemberian uang purna tugas atau tali asih, serta mekanisme pengisian dan pengangkatan perangkat desa.
“Poin krusial yang dibahas dalam public hearing ini yaitu seperti terkait perubahan masa jabatan kepala desa, usulan tentang uang purna tugas atau tali asih serta proses pengisian pengangkat desa,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid






























