Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Petugas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang menertibkan sebuah baliho yang terletak di ruas jalan Semarang-Solo, atau tepatnya di persimpangan Bawen, depan Kantor Bank BRI Bawen pada Selasa (22/9).
Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso mengatakan, penertiban baliho tersebut dilakukan dengan cara dibongkar oleh personil Satpol PP dan Damkar, serta personil gabungan lainnya.
“Total ada 10 personil gabungan menertibkan baliho tersebut, dibantu dengan alat berat seperti crane dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperlancar kegiatan pembongkaran baliho tersebut,” kata Danang.
“Crane dari Dishub Kabupaten Semarang kami gunakan untuk membongkar bagian atas baliho yang total tingginya itu sekitar 7 meteran,” katanya kembali.
Danang menjelaskan, bahwa baliho yang harus dibongkar oleh personil Satpol PP gabungan tersebut dikarenakan baliho sudah tidak aktif sejak tahun 2019 dan posisinya berada di badan jalan raya ruas Semarang-Solo.
“Satu baliho ini saja yang kami tertibkan dengan cara dibongkar. Baliho tersebut kami bongkar karena memang tidak memiliki izin atau proses perizinannya terlambat,” jelasnya.
“Selain itu, posisi baliho juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuh Danang.
Menurutnya, posisi baliho itu telah melanggar batas ketentuan jarak dan terlalu menjorok ke badan jalan. “Pembongkaran ini kami lakukan, karena posisinya yang juga melanggar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya menyebutkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, berbagai prosedur sudah dilakukan terlebih dahulu. “Dari tim teknis sudah melakukan teguran terlebih dahulu dan berbagai upaya-upaya untuk memberikan edukasi dan pemberitahuan,” bebernya.
“Total sudah sebanyak tiga kali kami sampaikan teguran dan upaya pemberitahuan, hingga peringatan kepada pemilik atau pelaku usaha baliho itu untuk mengajukan izin,” lanjutnya.
Danang menyampaikan adapun Surat Teguran III ini telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang pada tanggal 29 Juli 2026.
Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2026 terbit surat dari CV Surya Media Advertising Semarang yang menyatakan siap melakukan pembongkaran konstruksi baliho secara mandiri.
“CV Surya Media ini ternyata mendapat kuasa mewakili dari CV Bunga Merah sebagai pemilik konstruksi baliho tersebut,” ujarnya.
Namun dalam perkembangannya, muncul lagi surat dari CV Surya Media tertanggal 13 Agustus 2026 yang menyatakan tidak sanggup melakukan pembongkaran mandiri. Alasan yang diberikan oleh perusahaan tersebut, karena kondisi kerangka baliho yang sudah berkarat dan rusak.
“Pada akhirnya di bongkar, kami harap seluruh pemilih usaha bisa tertib terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya pembangunan baliho ini. Jika tidak, pasti akan ditertibkan,” tegasnya.
Disisi lain, Pimpinan CV Surya Media, Tonny yang dihubungi secara terpisah mengaku tidak mampu melakukan pembongkaran mandiri.
“Kami menyerahkan untuk melakukan pembongkaran, proses penanganan atau pembongkaran kami serahkan kepada DPMPTSP atau instansi terkait yang memiliki peralatan dan prosedur penanganan khusus,” katanya. (Lingkar Network/Hesty Imaniar).***
Editor : Adi Arfian
































