PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat, 18 September 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan umum dan menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan hingga mencapai persetujuan bersama.
“Seluruh fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda Perubahan APBD tahun 2026, dan telah mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Ali.
“DPRD Pati telah melaksanakan rancangan perubahan APBD Tahun 2026. Selanjutnya ditetapkan kesepakatan,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemkab Pati dapat menjalankan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar




























