SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 568 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Salatiga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Bansos mereka untuk sementara dihentikan dan masuk status exclude.
Namun, penerima yang merasa tidak melakukan transaksi judol masih memiliki kesempatan mengajukan sanggah agar bantuan dapat diaktifkan kembali setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi, menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh KPM yakni sanggah judi online dan stop judi online.
“Bagi KPM yang merasa tidak melakukan judol bisa melakukan klarifikasi. Setelah itu baru diketahui terbukti atau tidak terbukti dan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Riani, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, status terindikasi berdasarkan hasil pemadanan data transaksi. Penelusuran tersebut untuk memastikan siapa yang sebenarnya menggunakan rekening atau identitas yang tercatat dalam sistem.
Mekanisme Sanggah Judi Online, KPM dapat membuat surat pernyataan sesuai template yang tersedia. Surat tersebut diketahui RT, RW, dan kelurahan setempat. Kemudian diunggah bersama foto rumah melalui aplikasi SIKS-NG dengan pendampingan kelurahan atau pendamping sosial.
Sementara melalui mekanisme Stop Judi Online, KPM dapat melakukan penutupan rekening bansos disertai surat pernyataan yang diketahui pendamping sosial. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut.
Riani menegaskan, apabila sanggah atau proses Stop Judi Online disetujui Kemensos dan penerima masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos, bantuan dapat diaktifkan kembali.
“Semua yang terindikasi judol untuk sementara oleh kementerian pusat bansos dihentikan. Apabila sudah melakukan sanggah atau tutup rekening, dan usulan tersebut di-approve Kemensos, bansos akan diaktifkan kembali,” jelasnya.
Namun, apabila setelah bantuan diaktifkan kembali penerima kembali terindikasi melakukan transaksi judi online, bansos dapat dihentikan secara permanen. “Itu ketentuannya,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































