KENDAL, Lingkarjateng.id – Truk-truk besar kembali memenuhi bahu jalan jalur Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Meski rambu larangan berhenti telah terpasang, namun sejumlah pengemudi masih nekat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Truk-truk tersebut ditemukan berhenti di kedua sisi jalan perbatasan Kendal-Semarang. Sebagian berada di lajur menuju Semarang, sementara lainnya berhenti di sisi lajur menuju Kaliwungu.
Kondisi itu membuat ruang gerak pengguna jalan semakin terbatas. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi tersendat, terutama ketika volume kendaraan di jalur Pantura meningkat.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, keberadaan truk di bahu jalan juga membahayakan pengendara yang melintas. Pasalnya, kendaraan yang keluar-masuk dari bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Keluhan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Penertiban dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 dengan menyasar kendaraan yang parkir atau berhenti di lokasi terlarang.
Petugas mendapati tujuh truk yang melanggar. Seluruhnya kemudian dikenai tindakan berupa penilangan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan penertiban dilakukan karena kawasan tersebut sudah jelas memiliki rambu larangan berhenti.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujar Panji, Rabu, 2 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti, terdiri atas tiga kendaraan, tiga SIM dan satu STNK.
Pihaknya menjelaskan bahwa tiga truk yang diamankan tersebut lantaran pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang muncul di media sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sekadar memberikan sanksi tapi juga membuat pengemudi lain berpikir ulang untuk kembali parkir sembarangan.
“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.
Disamping itu, Eko mengakui petugas tidak mungkin berjaga di kawasan perbatasan tersebut selama 24 jam. Dengan demikian, ia meminta kesadaran para pengemudi menjadi kunci agar persoalan truk parkir di bahu jalan tidak terus berulang.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegasnya.
Melalui penertiban tersebut, pihaknya berharap bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan arus lalu lintas Pantura di kawasan perbatasan Kendal-Semarang tetap aman dan lancar.
Sumber: Humas Polres Kendal
Editor: Sekar































