SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan klarifikasi mengenai penghentian sementara operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan sejak Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margaritha Mita Dewi Sopa, menyebut kondisi tersebut bukan disebabkan persoalan legalitas, melainkan berkaitan dengan penataan pasokan barang yang masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Mita mengatakan unit usaha KKMP Sampangan untuk sementara berstatus nonaktif karena menunggu suplai komoditas dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Kalau KKMP Sampangan sedang menunggu Agrinas masuk. Unit usahanya masih nonaktif dulu semuanya. Di Semarang yang memiliki gerai baru KKMP Sampangan,” katanya, Selasa, 1 September 2026.
KKMP Sampangan yang dirintis sejak Juni 2025 tersebut sebelumnya menjalankan usaha penjualan sembako dengan omzet rata-rata sekitar Rp60 juta hingga Rp77 juta per bulan.
Mita menjelaskan, barang dagangan yang sebelumnya tersedia di gerai telah habis. Sisa barang kemudian dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan.
Pengurus pun diminta menunda pengadaan sembako dan produk lainnya sampai terdapat kepastian mengenai kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, penataan tersebut berkaitan dengan skema distribusi komoditas yang nantinya dijalankan melalui koperasi. PT Agrinas Pangan Nusantara direncanakan menjadi pemasok berbagai kebutuhan, termasuk komoditas bersubsidi, bagi KKMP dan koperasi desa.
“Barang komoditas saja yang akan diambil alih oleh Agrinas. Kepengurusan dan anggota tetap. Jadi yang menyuplai ke KKMP seluruh Indonesia atau koperasi desa itu PT Agrinas. Nanti KKMP ini juga menyalurkan barang subsidi dan bansos,” jelasnya.
Mita memastikan penghentian sementara aktivitas gerai KKMP Sampangan tidak berkaitan dengan keabsahan koperasi. Mita menyebut kepengurusan dan pendirian koperasi tetap sah karena akta pendiriannya telah tercatat di Kementerian Hukum.
Menurutnya, keberlanjutan operasional koperasi kini masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk aturan teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaannya.
“Jadi kami masih menunggu disahkannya Perpres untuk keberlanjutan koperasi merah putih, nanti ada juknisnya,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Muslichul Basid






























