KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjelaskan skema yang kemungkinan berlaku jika wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, mengatakan perubahan status tersebut tidak akan berlangsung otomatis karena PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Basyir menyebut hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Masih wacana. Kami masih menunggu aturan dari pusat, termasuk juklak dan juknisnya,” kata Basyir, Selasa, 1 September 2026.
Ia menjelaskan, apabila kebijakan itu nantinya ditetapkan, PPPK yang hendak menjadi PNS harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk Kabupaten Kendal, kewenangan tersebut berada pada Bupati Kendal.
“Harus mendapatkan izin dari PPK. Kalau PPK tidak mengizinkan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS,” katanya.
Setelah mendapatkan persetujuan, peserta tetap harus memenuhi ketentuan lain, antara lain tersedianya formasi dan batas usia maksimal 35 tahun. Selain itu, peserta wajib mengikuti serta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak terdapat mekanisme yang secara langsung mengubah status PPPK menjadi CPNS maupun PNS tanpa proses seleksi.
“Tidak ada pengangkatan PPPK menjadi CPNS secara otomatis. Tetap ada persyaratan dan tahapan seleksi,” jelasnya.
Di tengah munculnya wacana tersebut, Basyir mengatakan pemerintah pusat saat ini disebut lebih memprioritaskan penataan PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut diwacanakan mulai berjalan pada 2027.
Menurutnya, Pemkab Kendal sendiri sedang mengkaji kebutuhan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026. Kajian tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026 dengan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan pegawai yang masih dibutuhkan.
“Sedang kami usulkan kepada OPD untuk mengusulkan teman-teman PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan, dengan persyaratan organisasinya membutuhkan, evaluasinya baik, dan formasinya ada,” tuturnya.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kendal tercatat sekitar 1.092 orang dengan masa kontrak selama satu tahun. Basyir menyebut pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat, apabila nantinya dimungkinkan, akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
“Kalau nanti semua dialihkan ke pusat, artinya beban daerah menjadi berkurang,” ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kendal saat ini sekitar 12.482 orang. Sekitar separuhnya bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, dengan jumlah guru berkisar 3.000 hingga 4.000 orang.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid






























