KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit didampingi Wakil Ketua DPRD Teguh Santosa di Ruang Paripurna, Senin 31 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan Raperda tersebut telah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II bersama Pemkab Kendal. Pembahasan juga telah mendapat fasilitasi Gubernur Jawa Tengah lewat dokumen Nomor B/100.3/582/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
“Setelah melalui pembahasan bersama dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, hari ini Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI disetujui bersama,” ujarnya.
Setelah Raperda disetujui, ia meminta Pemkab Kendal segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
“Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan teknisnya agar bisa segera direalisasikan. Karena ini menjadi harapan nelayan selama ini untuk kepastian, kesejahteraan, dan pengoptimalan sektor perikanan,” tegasnya.
Bimo mengungkapkan setelah Raperda TPI disetujui, Pemkab Kendal akan dihadapkan pada sejumlah sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya adalah peningkatan infrastruktur TPI untuk mendukung aktivitas nelayan dan perdagangan hasil tangkapan ikan.
Sejumlah fasilitas yang perlu mendapatkan perhatian yakni akses jalan, shelter pendaratan ikan, pabrik portabel, kios perbekalan hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Harapannya TPI Hebat tidak hanya di Gempolsewu, tetapi bisa merambah TPI lain yang ada di Kabupaten Kendal guna optimalisasi sektor perikanan,” katanya.
Sementara itu, Pansus II DPRD Kendal melalui anggotanya, Sukri Fauzi menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan TPI.
“TPI harus melindungi nelayan dari harga yang tidak adil oleh tengkulak. Aktivitas lelang harus dilakukan secara terbuka dan adil antara nelayan dengan pedagang atau bakul,” ujarnya.
Ia juga meminta agar praktik lelang tertutup yang berpotensi merugikan nelayan dapat dihindari. Dirinya menekankan transparansi dalam proses pelelangan demi menciptakan iklim perdagangan ikan yang sehat dan memberikan kepastian harga bagi nelayan.
Selain persoalan harga dan mekanisme lelang, Pansus II juga menyoroti kebersihan TPI. Hal ini mengingat kualitas ikan harus dijaga tetap baik dan layak dibeli oleh konsumen.
“Benahi juga sistem administrasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran hasil lelang kepada nelayan,” tegasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal, penandatanganan diwakili Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

































