KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 140 desa di Kabupaten Semarang dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Pemungutan suara tahap pertama tersebut direncanakan berlangsung pada 14 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana, mengatakan persiapan pelaksanaan Pilkades kini mulai dimatangkan.
Dari 140 desa yang masuk dalam gelombang pertama, dua desa di antaranya akan menggelar pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Tahun 2026 ini ada 140 desa yang akan menggelar Pilkades, termasuk dua di antaranya menggelar Pemilihan Interim atau PAW. Rencananya digelar tanggal 14 Desember tahun 2026 ini,” ujar Suyana saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Suyana mengatakan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Semarang tidak dilakukan dalam satu waktu untuk seluruh desa. Hal itu disebabkan masa jabatan kepala desa berakhir pada waktu yang berbeda.
Pihaknya kemudian membagi pelaksanaan Pilkades menjadi tiga gelombang. Setelah gelombang pertama pada 2026, pemilihan berikutnya dijadwalkan pada 2027 dan 2030.
Pada gelombang kedua, sebanyak 44 desa akan mengikuti Pilkades pada 2027. Jumlah tersebut termasuk dua desa yang akan melaksanakan PAW dan masih menunggu hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Sementara itu, untuk gelombang ketiga ini akan dijadwalkan pada tahun 2030 mendatang untuk 24 desa sisanya,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaan pada 2027 dan 2030, Dispermasdes belum menetapkan tanggal pemungutan suara. Penentuan jadwal masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Di sisi lain, persiapan teknis Pilkades 2026 juga terus berjalan. Salah satunya terkait penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggunakan basis dusun.
Suyana menyebut Dispermasdes bersama para camat saat ini melakukan penghitungan sekaligus verifikasi kebutuhan TPS di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Menurutnya, proses tersebut mempertimbangkan jumlah pemilih dan kondisi geografis masing-masing wilayah.
“Penetapan TPS mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022, di mana sistemnya pemungutan suaranya nanti berbasis dusun,” bebernya.
Dalam ketentuannya, setiap desa sekurang-kurangnya memiliki tiga TPS. Namun, jumlah tersebut dapat bertambah menyesuaikan jumlah pemilih di setiap dusun.
“Minimal satu desa ada tiga TPS. Tapi tetap memperhatikan jumlah pemilih dan kondisi geografis. Jika satu dusun itu jumlah pemilihnya mencapai 1.000 orang lebih, maka akan dipecah, tidak hanya satu TPS. Makanya ini kami baru konfirmasi dan verifikasi ke masing-masing camat,” ujarnya.
Selain menghitung kebutuhan TPS, pihaknya dan jajaran camat juga mempersiapkan proses verifikasi pembentukan panitia Pilkades di tingkat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Suyana menyebut penetapan jumlah TPS menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan pemilihan. Karena itu, para camat diminta menghimpun usulan jumlah TPS dari desa-desa yang akan menggelar Pilkades.
“Nanti setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Dan kita perkirakan nanti totalnya akan ada sekitar 900 TPS,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































