Demak (lingkarjateng.id) – Polres Demak bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) terus memperkuat deteksi dini kelainan kaki bermasalah atau Congenital Talipes Equinovarus (CTEV) bagi anak-anak di wilayah Kota Wali. Berdasarkan data DKK Demak, terdapat 19 kasus CTEV yang tersebar di delapan kecamatan.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menuturkan bahwa deteksi dini kasus kaki bermasalah pada anak bagian dari program Polda Jawa Tengah Peduli CTEV. Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk melakukan penelusuran di wilayah desa binaan untuk membantu keluarga mendapatkan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, persoalan CTEV tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi medis. Melainkan menjadi upaya penanganan sejak dini sehingga menjadi kesempatan bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan beraktivitas secara optimal.
Ia meminta Bhabinkamtibmas aktif berkoordinasi dengan puskesmas, bidan desa, kader Posyandu, dan PKK untuk menemukan bayi atau anak yang memiliki indikasi CTEV.
“Jangan menunggu laporan. Segera lakukan tracing aktif, pendataan, edukasi, pendekatan secara humanis, serta fasilitasi rujukan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Samel.
Samel menegaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memberikan akses pelayanan masyarakat terhadap kesehatan, terutama bagi keluarga yang belum mengetahui bahwa CTEV dapat ditangani.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi. Kami ingin setiap kasus yang ditemukan segera didata, diberikan edukasi, dirujuk, dan dipantau penanganannya. Dengan sinergi Polri, tenaga kesehatan, pemerintah dan masyarakat, anak-anak dengan CTEV diharapkan bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Sri Puji Astutik menjelaskan bahwa CTEV merupakan kelainan bentuk kaki yang sudah ada sejak lahir. Kondisi ini dikenal masyarakat sebagai kaki bermasalah, dengan posisi kaki mengarah ke dalam dan ke bawah.
CTEV dapat terjadi pada salah satu maupun kedua kaki. Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain telapak kaki mengarah ke dalam, ujung kaki cenderung turun, tumit masuk ke dalam, serta kaki tampak melengkung atau berputar.
Menurutnya, CTEV dapat dideteksi sejak masa kehamilan melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG). Tanda kelainan posisi kaki dapat mulai terlihat sekitar usia kehamilan 13 minggu dan hasil pemeriksaan semakin akurat setelah usia kehamilan 24 minggu.
Selain itu, pemeriksaan juga perlu dilakukan setelah bayi lahir melalui skrining kesehatan. “Orang tua tidak perlu panik jika menemukan indikasi kaki bermasalah. Yang penting segera berkonsultasi dan memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan nakes,” ujar Astutik.
Astutik menyebut penyebab CTEV belum sepenuhnya diketahui. Sejumlah faktor yang dapat berpengaruh antara lain posisi janin, keterbatasan ruang gerak di dalam rahim, dan gangguan neuromuskular.
“Untuk menjaga kesehatan kehamilan, ibu dianjurkan memenuhi kebutuhan nutrisi, menghindari rokok, alkohol dan NAPZA, serta rutin melakukan pemeriksaan kehamilan,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, terdapat 19 kasus CTEV yang tersebar di delapan kecamatan. Kasus terbanyak tercatat di Kecamatan Wedung dengan enam kasus, kemudian Bonang empat kasus.
“Untuk Dempet, Karangawen, dan Karangtengah masing-masing tercatat dua kasus. Sementara di Kecamatan Guntur, Sayung, dan Mijen masing-masing tercatat satu kasus,” bebernya.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan deteksi dini melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas bersama tenaga kesehatan. Penelusuran secara aktif diharapkan dapat menemukan kasus yang belum masuk dalam pendataan. ***
Jurnalis : Burhan
Editor : Redaksi






























