Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Semarang terus dimatangkan. Dari hasil pemetaan masa jabatan kepala desa berakhir secara bergelombang.
Nantinya, pesta demokrasi tingkat desa ini dipastikan akan diselenggarakan dalam tiga gelombang, yakni mulai pada tahun 2026, 2027, dan tahun 2030.
”Tahun 2026 ini ada 140 desa yang akan menggelar Pilkades, termasuk dua di antaranya menggelar Pemilihan Interim atau PAW (Pengganti Antar Waktu). Rencananya digelar tanggal 14 Desember tahun 2026 ini,” ujar Suyana, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang pada Kamis (27/8).
Menurut Suyana, penyebab pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu waktu karena adanya perbedaan masa akhir jabatan masing-masing kepala desa. Sehingga, skema tiga gelombang menjadi opsi ideal untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas pemerintahan desa.
Setelah gelombang pertama pada 2026 yang akan diikuti 140 desa, gelombang kedua Pilkades serentak selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2027 dengan jumlah 44 desa termasuk diantaranya dua desa PAW yang masih menunggu hasil Musyawarah Desa/Musdes.
“Sementara itu, untuk gelombang ketiga ini akan dijadwalkan pada tahun 2030 mendatang untuk 24 desa sisanya,” imbuhnya.
Terkait penghitungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis dusun, kata Suyana, Dispermasdes saat ini bersama jajaran camat se-Kabupaten Semarang masih intensif melakukan penghitungan jumlah TPS tersebut.
Termasuk persiapan verifikasi pembentukan panitia tingkat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Penetapan TPS mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022. Sistem pemungutan suaranya nanti berbasis dusun,” bebernya.
Untuk ketentuan, minimal terdapat tiga TPS dalam satu desa, namun tetap memperhitungkan jumlah pemilih dan kondisi geografis di lapangan. “Nanti setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Kita perkirakan totalnya akan ada sekitar 900 TPS,” tukas Suyana.
Cegah Polemik, Perketat Pengamanan dan Konsolidasi
Suyana mengungkapkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkades serentak di 140 desa ini. Pemkab Semarang telah menggalang dukungan penuh dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Pengawasan dan pengamanan ketat akan melibatkan Pokja Tingkat Kabupaten, Pokja Tingkat Kecamatan, Panitia Desa, serta pengamanan berlapis dari unsur TNI, Polri, dan Kesbangpol,” jelasnya.
Bahkan, usulan Deklarasi Damai juga muncul dari Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang kepada setiap calon kepala desa. Tujuannya, untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Semarang.
Pilkades Serentak, Masih Tunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri
Disisi lain, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang ketentuan dan tata cara Pilkades.
“Namun hingga kini kita masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur tentang detail rinci Pilkades serentak ini. Nantinya, itu yang akan kita jadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang ini,” paparnya.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi































