JEPARA, Lingkarjateng.id – Kebakaran melanda dua rumah warga di Desa Pecangaan Kulon RT 05 RW 02, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat, 21 Agustus 2026sekitar pukul 08.38 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengungkapkan bahwa sumber api diduga berasal dari gas bocor.
“Api bersumber dari dapur, dugaan dari kebocoran gas elpiji. Setelah menerima laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Satu unit mobil pemadam, satu unit mobil suplai dari Mako 113, serta satu unit pemadam dari Pos Kalinyamatan kami kerahkan untuk menangani kejadian ini,” katanya.
Edy menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
“Api yang membakar dua rumah dengan total luas area sekitar 15 x 20 M² itu berhasil kami padamkan pada pukul 10.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta,” terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan gas elpiji, terutama memastikan regulator, selang, dan tabung dalam kondisi baik serta tidak terdapat kebocoran.
“Peralatan memasak juga sebaiknya tidak ditinggalkan ketika masih menyala untuk mencegah risiko kebakaran,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa






























