KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan izin pemanfaatan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan penerbitan izin tersebut dalam gelaran The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Eniya menyebut panas bumi menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang terus didorong pengembangannya di Indonesia. Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan mencapai 5,2 gigawatt (GW)
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, pengembangan geothermal di Gunung Ungaran masih dilakukan kajian terhadap sejumlah aspek sebelum dilanjutkan.
Kajian mencakup potensi panas bumi, lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat, hingga perlindungan kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedongsongo.
Ia mengatakan, wilayah Kabupaten Semarang memiliki dua kawasan pengembangan energi panas bumi, yakni Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo.
“Khusus untuk Gunung Ungaran, ini masih dalam tahap kajian artinya belum ke tahap pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Kamis, 20 Agustus 2026.
Karena proses kajian masih berlangsung, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran kepada masyarakat di sekitarnya.
“Jadi masih diteliti ulang untuk potensinya, sehingga kami pun masih menunggu hasil kajiannya lebih lanjut soal geothermal di Gunung Ungaran ini,” katanya.
Gunung Ungaran diketahui memiliki sejumlah manifestasi panas bumi. Beberapa di antaranya berupa sumber air panas di kawasan Gedongsongo, Diwak, dan Nglimut dengan temperatur sekitar 38-45 derajat Celsius.
Sementara itu, temperatur reservoir panas bumi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 230 derajat Celsius. Kondisi itu dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pembangkit listrik.
Namun, Soekendro menyebut perkiraan potensi sekitar 55 megawatt yang pernah muncul sebelumnya masih perlu diverifikasi melalui kajian terbaru.
Ia juga memastikan proses penelitian tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar Gunung Ungaran. Pengambilan data dan sampel, menurutnya, hanya dilakukan pada sejumlah titik yang telah ditentukan.
Selain Gunung Ungaran, pengembangan panas bumi juga berlangsung di Gunung Telomoyo yang sebagian wilayahnya berada di Kabupaten Semarang. Proyek tersebut dikelola PT Geo Dipa Energi (Persero).
Berbeda dengan Gunung Ungaran yang masih berada dalam tahap kajian, proyek di Gunung Telomoyo telah memasuki penyusunan dokumen lingkungan dan proses pembebasan lahan.
“Untuk Gunung Telomoyo yang dikelola oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) ini sudah masuk tahap penyusunan dokumen dan proses pembebasan lahan geothermal itu,” ujarnya.
Soekendro meminta masyarakat tidak khawatir terhadap rencana pengembangan energi panas bumi di kedua kawasan tersebut.
Pihaknya memastikan setiap tahapan akan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap keberadaan situs cagar budaya di kawasan Gunung Ungaran, termasuk kompleks Candi Gedongsongo.
Soekendro mengatakan pengembangan panas bumi akan menerapkan penanganan khusus agar tidak mengganggu kawasan bersejarah tersebut.
Menurutnya, seluruh proses pengembangan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kita pastikan seluruh aspek aman, termasuk aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga lokal di sekitar Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo. Dan nanti dampaknya juga akan baik akan positif baik untuk daerah Kabupaten Semarang dan warga di daerah kita ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid





























