PATI, Lingkarjateng.id – Nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026. Agus menyebut pernah menerima uang dari Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, untuk “mahar” pengisian perangkat desa atas persetujuan Ali Badruddin.
Ali membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin, perintah, maupun restu terkait praktik setoran dalam pengisian perangkat desa.
“Kapasitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kayen justru untuk mengingatkan agar tidak terjadi praktik jual-beli jabatan jika pengisian perangkat desa dilaksanakan pada 2026.
“Saya justru melarang untuk membayar. Itu tidak benar kalau membayar. Bukan saya memerintahkan,” tegasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar

































