PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset meski tidak dapat menyetujuinya melalui sidang paripurna DPRD.
Menurut Ali, pembahasan dan pengesahan undang-undang merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah pusat. DPRD kabupaten hanya memiliki kewenangan legislasi dalam pembentukan peraturan daerah.
“Mereka mendesak agar kami DPRD menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset. Kami di DPRD meskipun tidak di sidang paripurna kami menyetujui, hanya saja itu bukan menjadi domain kami untuk mengesahkan,” kata Ali, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menegaskan aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui DPRD untuk diteruskan kepada pihak berwenang.
“Karena tidak ada titik temu ya sudah kami walkout. Buntu tidak ada kesepakatan ya kami pulang,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat terjadi aksi penyegelan gedung DPRD Pati oleh AMPB yang menuntut paripurna untuk menyetujui RUU Perampasan Aset. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar


































