PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, ia menegaskan proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ali mengatakan DPRD Pati akan meneruskan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya, termasuk mendorong pemerintah pusat mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegas Ali saat menemui massa di depan gedung DPRD Pati, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan massa terkait berbagai aspirasi yang disampaikan.
Namun, sikap tersebut belum memuaskan AMPB. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena DPRD Pati tidak dapat menggelar paripurna untuk menyatakan persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar

































