PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan menyosialisasikan surat perjanjian pemakaian Shelter Gemek Plaza di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kamis, 30 Juli 2026.
Diketahui, beberapa aset di Shelter Gemek Plaza tercatat sebagai bangunan milik Pemkab Pekalongan yang dikelola Dinkop UKM dan Naker. Bangunan tersebut meliputi foodcourt, fasilitas umum pujasera, hingga tempat penitipan gerobak dengan total keseluruhan 72 unit shelter.
Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, menjelaskan hasil pendataan sementara menunjukkan 52 orang telah mengembalikan formulir namun sekitar 30 di antaranya masih aktif berjualan hingga saat ini.
Adapun berdasarkan mekanisme baru yang diberlakukan, pemerintah daerah tidak memungut biaya sewa di muka.
“Pemkab Pekalongan melalui Dinkop UKM dan Naker tidak meminta uang sewa di awal. Calon pengguna shelter cukup mengajukan surat permohonan berjualan di shelter Gemek Kedungwuni ditujukan kepada Bupati Pekalongan cq Kadiskop UKM Naker,” jelas Roufah.
Apabila permohonan disetujui, akan dibuatkan surat perjanjian pemakaian antara Pemkab Pekalongan dengan pengguna.
Biaya yang dibebankan hanya berupa tarif retribusi sebesar Rp1.000 per meter persegi dikali luas shelter setiap harinya. Masa berlaku perjanjian penggunaan ditetapkan selama satu tahun terhitung mulai 1 Agustus 2026.
“Tidak ada uang sewa di awal, cuma membayar retribusi Rp1.000 rupiah setiap meter persegi untuk setiap harinya. Setelah masa perjanjian berakhir pengguna wajib mengajukan surat permohonan lagi apabila masih akan berjualan,” terangnya.
Langkah ini diambil guna mengetahui secara pasti jumlah shelter yang dimanfaatkan maupun yang kosong, sehingga lahan yang tidak terpakai bisa dialihkan kepada calon pelaku usaha baru.
Pihaknya berharap optimalisasi pemakaian aset pemerintah turut meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Shelter yang tidak digunakan dapat diisi oleh calon pengguna baru sehingga mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya kenaikan PAD dari shelter Gemek, diharapkan dapat merevitalisasi Kawasan Wisata Kuliner Gemek agar lebih rapi, bersih dan menarik pengunjung. Sehingga tercipta lagi destinasi wisata kuliner yang ikonik di Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































