SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan insentif pajak bagi kawasan industri maupun perusahaan yang menerapkan konsep ekonomi hijau atau ramah lingkungan.
“Kami berikan insentif pajak untuk kawasan industri dan perusahaan, yang menerapkan industri hijau dan energi baru terbarukan,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi ,dalam acara Jateng Green Industrial Summit 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pemprov Jateng juga sudah menetapkan industri hijau sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Secara implementatif, regulasi itu diperkuat dengan Pergub Jateng No. 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Industri Hijau.
Menurut Luthfi, penerapan industri hijau tentu dimulai dari hulu hingga hilir. Mulai dari industri kecil, menengah, hingga besar. Langkah strategis ini agar industri di Jateng tetap mampu bersaing dalam rantai pasok global, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih berkualitas.
“Saya bertemu perwakilan 41 negara Uni Eropa di Solo, mereka bilang bahwa sustainable (keberlanjutan) lingkungan, industri hijau, dan energi baru terbarukan merupakan kebutuhan,” ucapnya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group network





























